Apa yang Perlu Diketahui Restoran tentang Regulasi BPOM untuk Produk Kentang Beku

Regulasi BPOM Standar Halal Produk Kentang Beku untuk Restoran

Kepatuhan terhadap regulasi pangan bukan sekadar kewajiban hukum—ini adalah perlindungan bagi bisnis Anda, bagi pelanggan Anda, dan bagi reputasi yang telah susah payah Anda bangun. Di Indonesia, produk pangan yang beredar di pasaran, termasuk produk kentang beku yang digunakan oleh bisnis HORECA, tunduk pada regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan persyaratan halal yang diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Memahami regulasi ini membantu Anda membuat keputusan pembelian yang lebih informed dan melindungi bisnis dari risiko hukum.

Persyaratan BPOM untuk Produk Pangan Beku

Berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh BPOM, setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar. Untuk produk kentang beku impor, ini berarti produk harus terdaftar dengan nomor registrasi BPOM yang valid (diawali dengan “BPOM RI ML” untuk produk impor atau “BPOM RI MD” untuk produk domestik). Nomor registrasi ini harus tercantum jelas pada kemasan dan dapat diverifikasi keabsahannya melalui website resmi BPOM. Produk tanpa nomor registrasi BPOM yang valid adalah produk ilegal yang tidak boleh digunakan dalam operasional bisnis pangan resmi.

Standar Pelabelan yang Harus Dipenuhi

Selain nomor registrasi, regulasi BPOM mewajibkan informasi tertentu tercantum pada label kemasan produk pangan beku: nama produk yang jelas, daftar bahan (ingredients list) dalam bahasa Indonesia, informasi nilai gizi (nutrition facts), tanggal kedaluwarsa, nama dan alamat produsen atau importir, berat bersih, petunjuk penyimpanan dan pengolahan, dan kode batch produksi. Ketidaklengkapan informasi label adalah indikasi bahwa produk tersebut mungkin tidak memenuhi standar regulasi yang berlaku.

Sertifikasi Halal: Kewajiban yang Semakin Mengikat

Sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Indonesia secara bertahap mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk yang beredar di pasaran—termasuk produk pangan. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa MUI. Bagi bisnis restoran dan hotel yang mengklaim “halal” dalam promosi mereka, penggunaan bahan baku yang tidak bersertifikasi halal dapat berujung pada tuntutan hukum dan kerusakan reputasi yang serius.

Tanggung Jawab Restoran dalam Verifikasi Supplier

Sebagai pengguna akhir produk dalam rantai distribusi pangan, restoran dan hotel memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi bahwa bahan baku yang digunakan memenuhi semua persyaratan regulasi. Ini berarti secara aktif meminta dan menyimpan dokumentasi sertifikasi dari setiap supplier, melakukan verifikasi independen terhadap nomor registrasi BPOM dan nomor sertifikasi halal, dan memperbarui verifikasi ini secara berkala karena sertifikasi memiliki masa berlaku yang perlu diperpanjang.

SS Jateng berkomitmen untuk menyediakan produk yang sepenuhnya memenuhi semua persyaratan regulasi BPOM dan standar halal yang berlaku. Untuk informasi lengkap tentang dokumentasi produk kami, kunjungi halaman SS Jateng.

Siap memesan kentang beku bersertifikat lengkap BPOM dan halal untuk bisnis HORECA Anda? Hubungi kami sekarang via WhatsApp untuk mendapatkan penawaran harga spesial dan katalog produk lengkap SS Jateng!

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *